Seorang paman di Aceh Barat Daya, Aceh tega merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama saat korban tengah tidur.
Kedua, saat korban menjemur baju mengenakan daster tipis. Korban yang tak tahan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus pria AS (38), warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terkait dugaan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, korban perbuatantak senonoh pria AS sebut adalah keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim mengatakan, pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali. “Aksi bejat pelaku terhadap korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” terang Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim.
“Di mana waktu itu, pelaku pergi ke rumah korban yang tak jauh dari rumahnya,” lanjut Iptu Rifki. Melihat korban yang sedang tidur, pelaku ‘gelap mata’ dan tanpa pikir panjang langsung melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan ponakannya sendiri. Tak sampai di situ, tambah Kasat Reskrim, perbuatan tak terpuji itu kembali dilakukan sang paman terhadap korban.
Kali ini kejadiannya saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya. "Saat jemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis,” papar Iptu Rifki. “Sehingga pelaku lagi lagi memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli ponakannya yang kedua kali," ungkapnya.
Tak mampu menahan perbuatan bejat pamannya tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orangtuanya. "Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita,” beber Kasat Reskrim. Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah," urai Iptu Rifki.
Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya.