Dukung Hasil Kode Etik AKBP Jerry Siagian, Kapolda Fadil Imran: Polda Metro Tak Melawan Mabes Polri

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Diketahui, AKBP Jerry Siagian diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara karena melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata, Irjen Fadil Imran dikutip dari akun tiktok @madilog17, Jumat (16/9/2022).

Dalam hal ini, AKBP Jerry Siagian mengajukan banding atas putusannya tersebut. Fadil Imran mengungkapkan, banding itu merupakan hak yang bersangkutan. "Itu hak yang bersangkutan, hak saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding," lanjut Fadil Imran.c

Fadil Imran mengucapkan dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, setiap anggota memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. "Terkait dengan perbantuan banding itu kan aturan di dalamnya Itu poinnya. siapapun dalam memperoleh keadilan ada hak salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum," ucapnya. Untuk itu, pemberian bantuan hukum kepada Jerry dari Polda Metro Jaya yang menjadi perbincangan belakangan ini diatur dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi.

"Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes. Tidak ya," tegasnya. Sebelumnya dibertakan, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022). Sejauh ini diketahui, Jerry mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan Jerry diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai upaya itu merupakan bentuk perlawanan ke Mabes Polri. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dianggap tidak paham terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh anggotanya.

"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya. Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan. "Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," sambungnya.

Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang. Namun, bukan berarti dibela oleh istitusi. "Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," ungkapnya.

Related Posts

https://dlhsleman.id/

Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah dalam Menciptakan Kota Bersih

Menciptakan kota yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Kota yang bersih akan memberikan banyak…

https://dlhgorontalo.id/

DLH Provinsi Gorontalo Dorong Program Hijau untuk Masa Depan Berkelanjutan

Di tengah tantangan perubahan iklim, eksploitasi sumber daya alam, dan degradasi lingkungan, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semakin giat mendorong program-program “hijau” sebagai fondasi…

pastibpn.id

Digitalisasi Layanan BPN: Transformasi Pelayanan Pertanahan di Era Modern

Di era digital yang serba cepat seperti saat ini, berbagai instansi pemerintahan dituntut untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah yang…

https://kppliaceh.org/

Tantangan dan Harapan KPPLI Aceh dalam Mewujudkan Keadilan Ekologis di Tanah Rencong

Aceh, dikenal sebagai Tanah Rencong, memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Dari hutan hujan tropis yang lebat, sungai-sungai yang jernih, hingga keanekaragaman hayati yang tinggi, wilayah ini…

Hingga Pukul 12.00 WIB, BMKG Catat Ada 130 Gempa Susulan di Cianjur Tapi Frekuensinya Semakin Turun

Hasil monitoring Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa hingga pukul 12.00 WIB hari ini, terjadi sebanyak 130 gempa susulan di Cianjur. Kepala Pusat Gempabumi dan…

Pakar Sebut KUHP Baru Diperlukan Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa Merdeka

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sosialisasi kali ini dilaksanakan secara luring di Universitas…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *